Sejarah uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Berikut ini penjelasan sejarah perkembangan uang
secara berurutan.
1. Masa tukar menukar barang
(barter/natuna)
Pada system barter, untuk memperoleh barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan system ini antaranya adalah :
a. kesulitan untuk menemukan orang
yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya
b. kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya.
2. Masa tukar menukar barang dengan
uang barang
Kebutuhan manusia yang bertambah dan system barter mengalami
kesulitan, maka ditetapkan barang – barang tertentu yang berfungsi sebagai uang
yang dikenal dengan istilah uang barang. Syarat – syarat suatu benda dapat
digunakan sebagai uang barang yaitu :
a) benda-benda yang diterima oleh umum
b) benda-benda yang dipilih bernilai
tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik)
c) benda-benda yang merupakan
kebutuhan primer sehari-hari
Dalam system ini, ada beberapa kesulitan – kesulitan, antara lain:
§
Tidak tahan lama dan mudah rusak
§
Sukar disimpan
§
Sukar dipindah – pindah
§
Nilainya selalu berubah
3. Masa tukar menukar dengan uang
Pada perkembangan selanjutnya,
orang menggunakan logam untuk tukar menukar. Hanya logam yang tidak berkarat
yang dapat digunakan sebagai alat tukar yaitu emas dan perak. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul kesulitan menggunakan uang logam, yakni susah
dibawa dalam jumlah banyak. Oleh karena itu, untuk memperlancar kehidupan
perekonomian, diciptakanlah uang kertas.
pengertian uang
Beberapa definisi tentang uang, yaitu;
1. Menurut Robertson, uang adalah
segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang – barang.
2. Menurut A.C Pigou, uang adalah
segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar
3. Rollin G. Thomas menyatakan bahwa
uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran barang – barang,
jasa – jasa dan pelunasan utang.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai
alat penukar, alat pengukur nilai, dan pada waktu yang bersamaan bertindak
sebagai alat penimbun kekayaan.
Suatu
benda dapat digunakan sebagai uang apabila memenuhi syarat – syarat sbb :
a. digemari
secara umum
b. nilainya
stabil
c. jumlahnya
mencukupi kebutuhan
d. mudah
disimpan atau dibawa
e. tidak
mudah rusak
f. nilainya
mudah dibagi – bagi
fungsi uang
Secara umum, fungsi uang dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu
fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi
asli
o
Sebagai
alat tukar
o
Sebagai
alat pengukur
b. Fungsi turunan
o
alat
pembayaran resmi
o
ukuran
standar hidup
o
alat
penimbun kekayaan
o
alat
pemindah kekayaan
o
ukuran
pembayaran hutang
jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis,
yaitu uang kartal dan uang giral.
a) Uang kartal
Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual-beli sehari-hari. Uang kartal dibedakan menjadi dua yaitu uang Negara dan
uang bank.
1) Uang Negara
Uang Negara adalah uang
yang dikeluarkan pemerintah. Sejak tahun 1968, uang Negara sudah tidak beredar
lagi.
2) Uang bank
Uang bank adalah uang
yang dikeluarkan bank sirkulasi atau bank peredaran. Bank sirkulasi di
Indonesia yang mendapat wewenang mencetak uang adalah Bank Indonesia.
b) Uang giral
Uang giral adalah tagihan atau rekening pada suatu bank yang sewaktu waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan perantara cek, giro, dan perintah pembayaran telegraphic transfer.
Uang giral adalah tagihan atau rekening pada suatu bank yang sewaktu waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan perantara cek, giro, dan perintah pembayaran telegraphic transfer.
Nilai uang
Nilai uang dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai
emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera
pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah
(Rp. 500,00).
w Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
Mata uang Asing
Mata uang yang berlaku di Negara lain disebut uang asing atau valuta
asing. Nilai tukar mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lain
disebut kurs. Jadi, kurs valuta asing merupakan nilai tukar mata uang dalam
negeri terhadap mata uang negara lain.
Ada beberapa peristilahan tentang
kurs valuta asing yaitu sebagai berikut:
a. Kurs
beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank / money changer membeli
valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan Rupiah.
b. Kurs
jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual
valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
c. Kurs
tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).
Beberapa contoh nilai – nilai kurs di dunia yaitu:
Mata Uang
|
Beli (Rp)
|
Jual (Rp)
|
US $
|
8.989,00
|
9.079,00
|
Poundsterling
|
17.781,14
|
17.963,71
|
Aust $
|
7.582,22
|
7.662,68
|
Sin $
|
5.844,22
|
5.906,58
|
MYR
|
2.604,00
|
2.633,88
|
Hk $
|
1.150,28
|
1.161,89
|
Yen
|
74,09
|
74,84
|
Euro
|
12.066,83
|
12.189,47
|
Ó Motif Memegang Uang
Menurut John Maynard Keynes dalam teorinya Liquidity Preference,
dikemukakan tiga alas an orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang yaitu:
(a)
Motif
melakukan transaksi
Motif ini didasarkan pada sifat manusia yang selalu melakukan transaksi
untuk memenuhi semua kebutuhan.
(b)
Motif berjaga – jaga
Dalam hal ini penyimpanan kekayaan didasari oleh alasan untuk berjaga –
jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
(c)
Motif spekulasi
Penimbunan kekayaan dalam bentuk uang dengan motif ini dilakukan seseorang
atau badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan transaksi pada
situasi tertentu.
Ó Kebijakan – kebijakan pemerintah
Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatur
keuangan antara lain :
(1)
Devaluasi dan revaluasi
a. Devaluasi
Devaluasi adalah
kebijakan menurunkan nilai mata uang dalam negeri atas mata uang asing. Misalnya
semula US$ 1 = Rp 400,00 lalu menjadi US$ 1 = Rp 650,00.
Dampak positif kebijakan ini yaitu :
1. Impor dapat dikurangi
2. Volume ekspor bias naik (bias
bersaing di pasar internasional)
3. Perusahaan
– perusahaan di dalam negeri bias berkembang
Dampak negatif kebijakan ini yaitu:
1. Harga
– harga di dalam negeri jadi naik
2. Orang
– orang Indonesia yang mempunyai utang luar negeri dalam bentuk mata uang asing
menjadi terpukul sebab utang tersebut menjadi membengkak jika dilihat dari
rupiah.
b. Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan menaikkan nilai mata uang dalam negeri atas mata
uang asing.
Dampak positiv revaluasi :
1. Mendorong tingkat impor dan
menurunkan ekspor
2. Peningkatan permintaan mata uang
asing dan penurunan cadangan mata uang asing dalam negeri
Dampak negative:
1. Barang – barang local menjadi lebih
mahal di pasar internasional
(2)
Kebijakan
moneter
Tingkat uang yang
beredar harus selalu terkontrol agar selalu terjaga stabilitas harga dan
pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatur jumlah uang yang beredar, pemerintah
menerapkan kebijakan moneter. Pemerintah melalui Bank Indonesia memengaruhi
peredaran uang melalui berbagai kebijakan berikut:
a. Operasi pasar terbuka
Operasi pasar terbuka
yaitu kegiatan pembelian dan penjualan surat – surat berharga yang dilakukan
oleh bank sentral untuk mempengaruhi
jumlah uang yang beredar.
b. Politik diskonto
Politik diskonto adalah
kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral untuk mengatur tingkat bunga yang
berlaku.
c. Kebijakan cadangan wajib
Kebijakan cadangan
wajib adalah perbandingan antara uang kas dan kewajiban – kewajiban suatu bank.
d. Pengawasan kredit dengan selektif
Salah satu bentuk
pengawasan kredit secara selektif adalah dengan menggunakan cara yang sering
disebut himbauan moral. Dengan cara ini, Bank Sentral secara informal turut
memengaruhi kebijakan bank – bank umum, khususnya di bidang perkreditan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar